PutusanMA tanggal 13 Desember 1979 No. 11 K/AG/1979 hanya menyinggung kemutlakan kewenangan Peradilan Umum mengadili sengketa hak milik atas perkara warisan yang sedang diperiksa Pengadilan Agama. Pasal 50 UU No. 7 Tahun 1989 tidak membatasinya sepanjang yang berkenaan dengan perkara warisan, tetapi meliputi semua perkara yang menjadi

Dipertegaslagi dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yakni Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. 57 Pemecahan atas Permasalahan Kepastian Hukum Pembagian Waris terhadap Orang yang Dianggap Hilang Berdasarkan Penetapan Ketidakhadiran di Pengadilan dalam Peraturan

Jan2015. Yulianti. Yulianti, (2018, Maret 28) "Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan Agama Bima Perspektif Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 0576/Pdt.G/2015/PA.Bm)", Skripsi
Apabilaada yang masih di bawah umur, maka terlebih dahulu harus ditetapkan Perwalian oleh Pengadilan Agama; 3). Semua Ahli Waris Wajib Hadir di persidangan (apabila salah satu dari ahli waris berhalangan hadir, maka dapat dikuasakan secara Insidentil kepada ahli waris lain yang bisa hadir, dengan catatan pada saat sidang pertama harus tetap terhadapbagian yang tidak tersedia dari harta warisan disebut ahli waris legitimaris.4 Di dalam hukum waris perdata, dikenal ada dua cara untuk memperoleh warisan,5 yaitu : 1. Ketentuan undang-undang atau wettelijk Erfrecht atau Abintestato, yaitu ahli waris yang telah diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan
Kemudianketua majlis mempelajari gugatan intervensi tersebut dan membuat "penetapan hari sidang" yang isinya memerintahkan kemudian pihak ketiga mengajukan gugat intervensi dengan dalil harta yang disengketakan para ahli waris adalah miliknya, maka dalam hal di atas Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili sepanjang harta yang
KompilasiHukum Islam (KHI) mendefinisikan anak angkat dalam pasal 171 huruf (h) sebagai :"anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan". Sedangkan hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur mampumeningkatkan keberhasilan Mediasi di Pengadilan; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menyempurnakan Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mengingat : 1. Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan 5zZZqxl.
  • q44nxg143q.pages.dev/10
  • q44nxg143q.pages.dev/168
  • q44nxg143q.pages.dev/199
  • q44nxg143q.pages.dev/197
  • q44nxg143q.pages.dev/214
  • q44nxg143q.pages.dev/61
  • q44nxg143q.pages.dev/125
  • q44nxg143q.pages.dev/302
  • dasar hukum penetapan ahli waris di pengadilan negeri