PutusanMA tanggal 13 Desember 1979 No. 11 K/AG/1979 hanya menyinggung kemutlakan kewenangan Peradilan Umum mengadili sengketa hak milik atas perkara warisan yang sedang diperiksa Pengadilan Agama. Pasal 50 UU No. 7 Tahun 1989 tidak membatasinya sepanjang yang berkenaan dengan perkara warisan, tetapi meliputi semua perkara yang menjadi
Dipertegaslagi dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yakni Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. 57 Pemecahan atas Permasalahan Kepastian Hukum Pembagian Waris terhadap Orang yang Dianggap Hilang Berdasarkan Penetapan Ketidakhadiran di Pengadilan dalam Peraturan
Jan2015. Yulianti. Yulianti, (2018, Maret 28) "Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan Agama Bima Perspektif Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 0576/Pdt.G/2015/PA.Bm)", SkripsiApabilaada yang masih di bawah umur, maka terlebih dahulu harus ditetapkan Perwalian oleh Pengadilan Agama; 3). Semua Ahli Waris Wajib Hadir di persidangan (apabila salah satu dari ahli waris berhalangan hadir, maka dapat dikuasakan secara Insidentil kepada ahli waris lain yang bisa hadir, dengan catatan pada saat sidang pertama harus tetap terhadapbagian yang tidak tersedia dari harta warisan disebut ahli waris legitimaris.4 Di dalam hukum waris perdata, dikenal ada dua cara untuk memperoleh warisan,5 yaitu : 1. Ketentuan undang-undang atau wettelijk Erfrecht atau Abintestato, yaitu ahli waris yang telah diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan